Sementara pelaku utama penikaman yang sempat melarikan diri dapat dibekuk kurang dari 24 jam. Ia ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT,
“Sekitar pukul 13.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar kawasan gorong-gorong,” kata Iptu Hempy.
“Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kordinator Acara dan juga selaku Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda meminta panitia seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar membuka kesempatan…
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…