

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq dan dua orang pejabat SatReskrim Polres Mimika lainnya dalam jumpa pers. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika melanang kap seorang wanita pelaku penipuan berkedok debtcollector inisial MJF di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (6/4/2024), Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.
Kata Kompol Hermanto, pemilik diler mobil tersebut melapor kepada polisi bahwa MJF menawari mobil kepada pemilik diler. Terlihat, MJF menyertakan berkas yang disita yang juga tercantum dirinya sebagai debtcollector freelance (lepas).
Kompol Hermanto melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.
“Total ada 19 unit yang ditarik MJF, 6 unit sudah dikirim ke Makassar, kemudian 13 yang diidentifikasi di Mimika, 8 yang disita dan 3 sisanya masih belum diamankan,” ungkap Hermanto.
Kompol Hermanto menduga, ada banyak mobil yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai dengan aturan atau tanpa surat lengkap.
Page: 1 2
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…
Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…
Dari tangannya, polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…
Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…
Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…