Kemudian, mobil yang disita berasal dari korban penipuan yang membeli mobil dari pelaku tanpa dilengkapi surat-surat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim dan keterangan pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat ada dua orang terduga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan itu.
Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.
Wakapolres menegaskan, atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.
“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” pungkasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dua lokasi ini selama ini dikenal sebagai pusat observasi penentuan awal bulan Hijriah di Arab…
Kebocoran itu mendapat sorotan keras dari Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha. Dia…
Ketidakpastian cuaca, ancaman bencana berulang, hingga kekhawatiran terhadap masa depan bumi perlahan memengaruhi ketenangan batin…
Keluarga dan masyarakat sempat melakukan pencarian namun belum berhasil kemudian kejadian ini dilaporkan ke kantor…
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menuturkan, potensi perbedaan…
Di balik kostum warna mencolok dan atraksi akrobatik yang memukau, tersimpan sejarah panjang serta makna…