

Ilustarsi BB Paket Ganja
MIMIKA – Polres Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (4/6) kemarin.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba pada Agustus 2024 dan beberapa bulan terakhir di tahun 2025.
Kompol Hermanto mengtakan, selain tiga orang tersangka yang kini telah diamankan, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing bernama Masni (M) dan Piter (P). “Dari hasil pengungkapan tersebut tersangka ada lima, dua orang statusnya DPO dan tiga sudah kita jadikan tersangka,” kata Kompol Hermanto dalam konferensi pers.
Sedangkan, untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 32,73 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.000.000,00.
Page: 1 2
Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…
Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…
–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…
Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…