

Ilustarsi BB Paket Ganja
MIMIKA – Polres Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (4/6) kemarin.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba pada Agustus 2024 dan beberapa bulan terakhir di tahun 2025.
Kompol Hermanto mengtakan, selain tiga orang tersangka yang kini telah diamankan, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing bernama Masni (M) dan Piter (P). “Dari hasil pengungkapan tersebut tersangka ada lima, dua orang statusnya DPO dan tiga sudah kita jadikan tersangka,” kata Kompol Hermanto dalam konferensi pers.
Sedangkan, untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 32,73 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.000.000,00.
Page: 1 2
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…