Salah satu hal yang ditegaskan Bupati Omaleng kepada ASN terkait netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menilai beberapa ASN secara terang-terangan melakukan politik praktis. Sehingga pergeseran ini dilakukan sebagai salah satu sanksi.
Bahkan menurutnya, karena masuk dalam sebuah pelanggaran maka seharusnya ASN tersebut bisa dijatuhi sanksi pemecatan tapi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Omaleng tidak melakukan hal tersebut.
Terlebih dalam menghadapi tahun politik dalam rangka pemilihan calon anggota legislatif ataupun kepala daerah, Bupati meminta ASN di lingkup Pemkab Mimika tetap profesional dan fokus dalam bekerja. “Fokus dalam bekerja di pemerintahan saja,” tegasnya.
Bupati Omaleng memastikan penyegaran atau rolling pejabat masih akan dilakukan secara bertahap. Begitupun dengan pengisian jabatan eselon II yang dilakukan dengan cara seleksi terbuka dan uji kompetensi.(ryu)
Page: 1 2
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…