Salah satu hal yang ditegaskan Bupati Omaleng kepada ASN terkait netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menilai beberapa ASN secara terang-terangan melakukan politik praktis. Sehingga pergeseran ini dilakukan sebagai salah satu sanksi.
Bahkan menurutnya, karena masuk dalam sebuah pelanggaran maka seharusnya ASN tersebut bisa dijatuhi sanksi pemecatan tapi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Omaleng tidak melakukan hal tersebut.
Terlebih dalam menghadapi tahun politik dalam rangka pemilihan calon anggota legislatif ataupun kepala daerah, Bupati meminta ASN di lingkup Pemkab Mimika tetap profesional dan fokus dalam bekerja. “Fokus dalam bekerja di pemerintahan saja,” tegasnya.
Bupati Omaleng memastikan penyegaran atau rolling pejabat masih akan dilakukan secara bertahap. Begitupun dengan pengisian jabatan eselon II yang dilakukan dengan cara seleksi terbuka dan uji kompetensi.(ryu)
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…
Menurutnya, implementasi Otsus harus difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui program-program yang menyentuh…
Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…
Menurut Abisai, hingga saat ini sudah banyak program dan kebijakan yang dijalankan dalam rangka implementasi…
Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…