Salah satu hal yang ditegaskan Bupati Omaleng kepada ASN terkait netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menilai beberapa ASN secara terang-terangan melakukan politik praktis. Sehingga pergeseran ini dilakukan sebagai salah satu sanksi.
Bahkan menurutnya, karena masuk dalam sebuah pelanggaran maka seharusnya ASN tersebut bisa dijatuhi sanksi pemecatan tapi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Omaleng tidak melakukan hal tersebut.
Terlebih dalam menghadapi tahun politik dalam rangka pemilihan calon anggota legislatif ataupun kepala daerah, Bupati meminta ASN di lingkup Pemkab Mimika tetap profesional dan fokus dalam bekerja. “Fokus dalam bekerja di pemerintahan saja,” tegasnya.
Bupati Omaleng memastikan penyegaran atau rolling pejabat masih akan dilakukan secara bertahap. Begitupun dengan pengisian jabatan eselon II yang dilakukan dengan cara seleksi terbuka dan uji kompetensi.(ryu)
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…