Salah satu hal yang ditegaskan Bupati Omaleng kepada ASN terkait netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menilai beberapa ASN secara terang-terangan melakukan politik praktis. Sehingga pergeseran ini dilakukan sebagai salah satu sanksi.
Bahkan menurutnya, karena masuk dalam sebuah pelanggaran maka seharusnya ASN tersebut bisa dijatuhi sanksi pemecatan tapi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Omaleng tidak melakukan hal tersebut.
Terlebih dalam menghadapi tahun politik dalam rangka pemilihan calon anggota legislatif ataupun kepala daerah, Bupati meminta ASN di lingkup Pemkab Mimika tetap profesional dan fokus dalam bekerja. “Fokus dalam bekerja di pemerintahan saja,” tegasnya.
Bupati Omaleng memastikan penyegaran atau rolling pejabat masih akan dilakukan secara bertahap. Begitupun dengan pengisian jabatan eselon II yang dilakukan dengan cara seleksi terbuka dan uji kompetensi.(ryu)
Page: 1 2
Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura Sejumlah anak perwakilan dari sejumlah kelas di SD YPPK Gembala Baik, nampak…
Saat ini, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data dengan instansi terkait untuk memetakan titik krusial yang…
Giat ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)…
Dikatakan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite yang ada di setiap satuan sekolah harus…
Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua bersama jajaran satuan kerja Direktorat Lalu Lintas…
Sejak Wasil Jhon MR Patai meniup pluit kick off babak pertama, Mamteng FC yang mengincar…