Salah satu hal yang ditegaskan Bupati Omaleng kepada ASN terkait netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menilai beberapa ASN secara terang-terangan melakukan politik praktis. Sehingga pergeseran ini dilakukan sebagai salah satu sanksi.
Bahkan menurutnya, karena masuk dalam sebuah pelanggaran maka seharusnya ASN tersebut bisa dijatuhi sanksi pemecatan tapi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Omaleng tidak melakukan hal tersebut.
Terlebih dalam menghadapi tahun politik dalam rangka pemilihan calon anggota legislatif ataupun kepala daerah, Bupati meminta ASN di lingkup Pemkab Mimika tetap profesional dan fokus dalam bekerja. “Fokus dalam bekerja di pemerintahan saja,” tegasnya.
Bupati Omaleng memastikan penyegaran atau rolling pejabat masih akan dilakukan secara bertahap. Begitupun dengan pengisian jabatan eselon II yang dilakukan dengan cara seleksi terbuka dan uji kompetensi.(ryu)
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…