

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot
Ada Satu Ijazah Dipakai Dua Orang
TIMIKA– Proses pengangkatan 527 honorer menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami kendala. Sebanyak 60 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot Senin (31/7) mengungkapkan, saat ini proses pengangkatan sudah memasuki tahap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tapi setelah diproses melalui sistem, ternyata ada 60 orang yang tidak bisa diangkat karena masalah ijazah. “Ada yang satu ijazah dipakai dua orang,” katanya.
Ananias mengatakan, ini terjadi pada honorer Amungme dan Kamoro. Sehingga BKPSDM sedang mengumpulkan data dan akan memanggil 60 nama tersebut untuk diklarifikasi, sekaligus mencari solusi. Apakah bisa menggunakan ijazah SMA ataukah dialihkan jadi PPPK jika sebelumnya masuk dalam kategori calon ASN.
Ia menambahkan, adanya persoalan ini jelas menghambat proses secara keseluruhan dari nama yang sudah dinyatakan lulus tes CAT sebelumnya. Namun tergantung dari hasil kesepakatan atau solusi jika disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN. “Tergantung keputusan pemerintah pusat,”tandasnya.(ryu/tho)
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…