

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot
Ada Satu Ijazah Dipakai Dua Orang
TIMIKA– Proses pengangkatan 527 honorer menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami kendala. Sebanyak 60 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot Senin (31/7) mengungkapkan, saat ini proses pengangkatan sudah memasuki tahap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tapi setelah diproses melalui sistem, ternyata ada 60 orang yang tidak bisa diangkat karena masalah ijazah. “Ada yang satu ijazah dipakai dua orang,” katanya.
Ananias mengatakan, ini terjadi pada honorer Amungme dan Kamoro. Sehingga BKPSDM sedang mengumpulkan data dan akan memanggil 60 nama tersebut untuk diklarifikasi, sekaligus mencari solusi. Apakah bisa menggunakan ijazah SMA ataukah dialihkan jadi PPPK jika sebelumnya masuk dalam kategori calon ASN.
Ia menambahkan, adanya persoalan ini jelas menghambat proses secara keseluruhan dari nama yang sudah dinyatakan lulus tes CAT sebelumnya. Namun tergantung dari hasil kesepakatan atau solusi jika disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN. “Tergantung keputusan pemerintah pusat,”tandasnya.(ryu/tho)
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…