

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot
Ada Satu Ijazah Dipakai Dua Orang
TIMIKA– Proses pengangkatan 527 honorer menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami kendala. Sebanyak 60 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot Senin (31/7) mengungkapkan, saat ini proses pengangkatan sudah memasuki tahap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tapi setelah diproses melalui sistem, ternyata ada 60 orang yang tidak bisa diangkat karena masalah ijazah. “Ada yang satu ijazah dipakai dua orang,” katanya.
Ananias mengatakan, ini terjadi pada honorer Amungme dan Kamoro. Sehingga BKPSDM sedang mengumpulkan data dan akan memanggil 60 nama tersebut untuk diklarifikasi, sekaligus mencari solusi. Apakah bisa menggunakan ijazah SMA ataukah dialihkan jadi PPPK jika sebelumnya masuk dalam kategori calon ASN.
Ia menambahkan, adanya persoalan ini jelas menghambat proses secara keseluruhan dari nama yang sudah dinyatakan lulus tes CAT sebelumnya. Namun tergantung dari hasil kesepakatan atau solusi jika disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN. “Tergantung keputusan pemerintah pusat,”tandasnya.(ryu/tho)
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…