Site icon Cenderawasih Pos

Perda RIPPDA Bisa Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Dongkrak PAD

Tampak salah satu tempat wisata yang orang menyebutnya "Kali Biru’’ di Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. (FOTO:Priyadi/Cepos)

SENTANI– Untuk mengoptimalkan sektor pariwisata dan mendongkrak PAD di Kabupaten Jayapura, maka  Pemerintah Kabupaten Jayapura terlebih dahulu menetapkan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) dan ini telah disahkan dalam rapat paripurna sidang DPRD Kabupaten Jayapura,  bersama penyerahan Perda APBD TA 2024 bulan lalu.

“RIPPDA Kabupaten Jayapura telah disahkan, sehingga kita dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura terus  mendorong bagaimana nanti bisa mewujudkan kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura,’’ ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura Ted Y Mokay, Kamis (28/12).

Menurut Mokay, RIPPDA sangat penting karena pemerintah pusat jika ingin mengetahui pariwisata maka terlebih dahulu melihat daerah baik itu,  baik provinsi maupun kabupaten/kota mengenai RIPPDA.

“Apa yang pemerintah pusat rencanakan dan ingin dicapai secara nasional terkait pembangunan pariwisata,  maka RIPPARNAS, RIPPAPROV dan RIPPDA harus sejalan atau terkoneksi,” ujarnya.

Diakuinya, dengan adanya RIPPDA Kabupaten Jayapura  maka Pemkab Jayapura bisa memberikan dukungan secara dana, termasuk dari pemerintah pusat memberikan dana sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata dan bisa tahu capaian-capaian yang diperoleh hasilnya ada dan dapat terukur.

“Jika sektor pariwisata sudah dikembangkan dan dikelola dengan baik maka bisa membantu  meningkatkan PAD,’’tandasnya.

Dengan sudah disahkannya Perda RIPPDA Kabupaten Jayapura  maka  diharapkan sektor pariwisata bisa terkelola dengan baik, ada  regulasi yang jelas. Sehingga Dinas Pariwisata mau bergerak sudah ada  aturan yang jelas.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version