

Nelson Yohosua Ondi (FOTO:Yohana/Cepos)
SENTANI – Wakil Ketua III DPR Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa para mantan pimpinan dan badan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyauw yang kini digantikan namanya menjadi Perusda Kasih Mempersatukan Perbedaan (KMP).
Desakan ini disampaikan karena adanya dugaan penyimpangan penggunaan penyertaan modal yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar. Nelson mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu sudah terdapat laporan terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.
“Dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami telah mengecek kembali laporan itu dan mendapat informasi bahwa proses tindak lanjut masih berjalan,” jelasnya Kamis (27/11).
“Beberapa bulan lalu kita lihat ada beberapa bupati di luar Papua yang ditangkap karena persoalan penyertaan modal. Masa di Kabupaten Jayapura tidak bisa? Ini uang negara yang besar, Rp11 miliar,” ujarnya.
Ia meminta Bupati Jayapura untuk segera mengambil langkah, termasuk mengirimkan surat ke Kejaksaan dan Polda Papua agar memeriksa para mantan direktur, komisaris, serta badan pengawas Perusda Baniyauw.
Nelson menegaskan bahwa seluruh pihak yang pernah terlibat dalam struktur perusahaan daerah tersebut harus dimintai keterangan.
Menurutnya, persoalan ini penting diselesaikan agar operasional Perusda yang baru dapat berjalan tanpa terhambat oleh masalah hukum masa lalu.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…