

Edward Sihotang (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura Tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan besaran UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.436.283 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui edaran Bupati.
“Dalam pelaksanaannya memang memerlukan komitmen setiap pihak secara berjenjang sampai di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura oleh perusahaan. Maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (25/2).
Edward menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dan menyampaikan edaran Bupati terkait UMK 2026 kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Jayapura sebagai dasar pelaksanaan pembayaran upah.
Selain itu, Disnakertrans juga merencanakan pertemuan dengan perusahaan pada Maret 2026 guna membahas peraturan perusahaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan edaran UMK tersebut.
Page: 1 2
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…