

Edward Sihotang (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura Tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan besaran UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.436.283 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui edaran Bupati.
“Dalam pelaksanaannya memang memerlukan komitmen setiap pihak secara berjenjang sampai di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura oleh perusahaan. Maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (25/2).
Edward menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dan menyampaikan edaran Bupati terkait UMK 2026 kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Jayapura sebagai dasar pelaksanaan pembayaran upah.
Selain itu, Disnakertrans juga merencanakan pertemuan dengan perusahaan pada Maret 2026 guna membahas peraturan perusahaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan edaran UMK tersebut.
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan pencapaian positif diawal 2026 tu dibandingkan dengan…
antor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Papua mencatat per Januari 2026 nilai…
Kegiatan yang berlangsung di main hall Kantor Wali Kota Jayapura tersebut dihadiri langsung oleh Abisai…
Menurut Fakhiri, dengan membangun kerja sama tersebut maka Pemprov Papua bisa hemat dalam dana belanja…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga…
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kepala Diaspora Kota Jayapura, Bobby J.E Awi, yang menilai turnamen ini…