

Suasana aple pagi yang dihadiri ASN Kabupaten Jayapura, belum lama ini. (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan WFH sesuai dengan edaran Bupati Jayapura.
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“WFH sesuai edaran Bupati yang meneruskan surat edaran Gubernur bahwa setelah perayaan hari lebaran maka hari Senin dan Selasa adalah hari cuti bersama, dan hari Rabu Hinga hari Jumat adalah WFH (work from home),” katanya, Rabu (25/3) kemarin.
Lanjutnya, namun untuk WFH tergantung pada jenis pekerjaannya serta pengaturan pimpinan perangkat daerah dan lebih utama lagi pada kebijakan pimpinan daerah.
Page: 1 2
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…
Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…
Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…
Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…
Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…