

Suasana aple pagi yang dihadiri ASN Kabupaten Jayapura, belum lama ini. (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan WFH sesuai dengan edaran Bupati Jayapura.
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“WFH sesuai edaran Bupati yang meneruskan surat edaran Gubernur bahwa setelah perayaan hari lebaran maka hari Senin dan Selasa adalah hari cuti bersama, dan hari Rabu Hinga hari Jumat adalah WFH (work from home),” katanya, Rabu (25/3) kemarin.
Lanjutnya, namun untuk WFH tergantung pada jenis pekerjaannya serta pengaturan pimpinan perangkat daerah dan lebih utama lagi pada kebijakan pimpinan daerah.
Page: 1 2
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…