

Sekda Hanna Hikoyabi memimpin rapat dengan sejumlah masyarakat adat pemilik tanah jalan lintas pasar Phara Sentani, Rabu (20/4). (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura memulai melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang kini sudah dibangun yaitu Jalan Lintas Pasar Phara Sentani. Tanah ini diklaim oleh dua suku besar yakni Marga Felle dan Kalem.
Untuk menuntaskan tuntutan masyarakat pemilik ulayat terkait ganti rugi lahan tersebut, pemerintah sudah membayar dengan menyicil alias tidak sekaligus. Belum diketahui secara pasti berapa yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura untuk menebus jalan pasar yang panjangnya sekitar 4000-an m2. “Kita bayar tahap kedua, tadi kita bayar Rp 2 miliar lebih,ungkap Sekda Hanna Hikoyabi.
Pembayaran ini dilakukan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat adat melakukan pemalangan akses jalan sehingga tidak bisa dilalui.
Dikatakan, pembayaran tanah dilakukan dengan cara dicicil karena pemerintah masih mengalami keterbatasan anggaran. “Jadi kita bayarnya bertahap. Jadi tuntutan mereka kita selesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Selanjutnya pembayaran ini akan dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jayapura.
“Tadi sudah disepakati untuk tahap pertama ini dibayarkan dengan anggaran tahun ini. Sedangkan sisanya akan diperhitungkan kembali untuk pembayaran tahun berikut,” ujarnya. (roy).
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…