

Sekda Hanna Hikoyabi memimpin rapat dengan sejumlah masyarakat adat pemilik tanah jalan lintas pasar Phara Sentani, Rabu (20/4). (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura memulai melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang kini sudah dibangun yaitu Jalan Lintas Pasar Phara Sentani. Tanah ini diklaim oleh dua suku besar yakni Marga Felle dan Kalem.
Untuk menuntaskan tuntutan masyarakat pemilik ulayat terkait ganti rugi lahan tersebut, pemerintah sudah membayar dengan menyicil alias tidak sekaligus. Belum diketahui secara pasti berapa yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura untuk menebus jalan pasar yang panjangnya sekitar 4000-an m2. “Kita bayar tahap kedua, tadi kita bayar Rp 2 miliar lebih,ungkap Sekda Hanna Hikoyabi.
Pembayaran ini dilakukan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat adat melakukan pemalangan akses jalan sehingga tidak bisa dilalui.
Dikatakan, pembayaran tanah dilakukan dengan cara dicicil karena pemerintah masih mengalami keterbatasan anggaran. “Jadi kita bayarnya bertahap. Jadi tuntutan mereka kita selesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Selanjutnya pembayaran ini akan dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jayapura.
“Tadi sudah disepakati untuk tahap pertama ini dibayarkan dengan anggaran tahun ini. Sedangkan sisanya akan diperhitungkan kembali untuk pembayaran tahun berikut,” ujarnya. (roy).
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…