

Yunus Wonda (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Jayapura tidak boleh dipalang dalam bentuk apa pun. Ia menilai tindakan palang-memalang memiliki dampak besar bagi masyarakat luas.
“Kalau permasalahan ini menyangkut pelayanan publik, dampaknya sangat besar, membahayakan banyak orang, misalnya sekolah dipalang, pendidikan tidak berjalan berarti berhubungan dengan pembangunan SDM, puskemas atau rumah sakit dipalang, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terganggu,” katanya belum lama ini.
Menurut Bupati, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, masyarakat seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah.
“Pelayanan publik itu tidak boleh dipalang. Bicara dengan pemerintah, nanti kita diskusi dan beri solusi. Kalau palang dan memalang ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa fasilitas pendidikan seperti sekolah, serta fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus selalu dapat diakses.
“Ini semua kepentingan publik, jangan dipalang, karena yang menikmati fasilitas pelayanan publik adalah semua masyarakatnya termasuk merek-merek yang ikut memalang,” katanya.
Page: 1 2
Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim…
Plt Kepala BPBD, Damkar dan Satpol PP Romadhon menyatakan Longsor menutup jalan provinsi yang menghubungkan…
Kata Pugu, jika bandara terus ditutup tentu masyarakat setempat yang akan mengalami betul dampaknya seperti…
Namun begitu, lanjut Irwanto Sawal, tidak semua masjid yang ada di Kota Merauke ditempatkan pengamanan…
Dosen Pascasarjana Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menilai kebijakan tersebut…
Tidak adanya calon pesaing lain menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinan Piter dianggap mampu menjaga soliditas…