Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLHK Kabupaten Jayapura berencana melakukan pemanggilan terhadap para developer yang belum memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung pengelolaan sampah.
“Jika belum ada respons, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada para developer yang beroperasi di Kabupaten Jayapura. Langkah ini perlu dilakukan agar persoalan sampah, khususnya di wilayah Sentani, dapat diselesaikan secara bersama-sama,” katanya.
Samuel berharap adanya kerja sama antara pemerintah daerah, pengembang perumahan, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Jayapura.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…