Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLHK Kabupaten Jayapura berencana melakukan pemanggilan terhadap para developer yang belum memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung pengelolaan sampah.
“Jika belum ada respons, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada para developer yang beroperasi di Kabupaten Jayapura. Langkah ini perlu dilakukan agar persoalan sampah, khususnya di wilayah Sentani, dapat diselesaikan secara bersama-sama,” katanya.
Samuel berharap adanya kerja sama antara pemerintah daerah, pengembang perumahan, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Jayapura.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…