Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLHK Kabupaten Jayapura berencana melakukan pemanggilan terhadap para developer yang belum memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung pengelolaan sampah.
“Jika belum ada respons, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada para developer yang beroperasi di Kabupaten Jayapura. Langkah ini perlu dilakukan agar persoalan sampah, khususnya di wilayah Sentani, dapat diselesaikan secara bersama-sama,” katanya.
Samuel berharap adanya kerja sama antara pemerintah daerah, pengembang perumahan, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Jayapura.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…