Categories: SENTANI

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

Tiga orang pelaku yang dibekuk Polres Jayapura saat berada di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/6). Insert: 6 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil Curanmor, saat diparkir berjejer di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/76).(FOTO : Yewen/Cepos)

Polisi Juga Amankan 6 Unit Motor 

SENTANI-Polres Jayapura berhasil meringkus 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial  SK (18), YM (18), dan NM (17) di Jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sentani (17/6) dini hari kemarin.

Tidak hanya mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 6 unit motor dari berbagai jenis yang merupakan hasil Curanmor di rumah salah satu pelaku tersebut.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui  Kabag OPS Polres Jayapura, AKP Praja. G Wiratama, menjelaskan, 3 pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) ini ditangkap sekitar pukul 04.00 WIT(dini hari kemarin), saat sedang tidur di salah satu rumah pelaku di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Sebelum kami tangkap,  3 orang pelaku ini pada Senin (17/6) kemarin sekitar pukul 23.30 WIT berhasil mencuri 2 unit motor, masing-masing Honda Vario putih DS 2705 JC dan DS 4074 JC di rumah milik korban Herlani (30) yang berada di BTN Pemda Doyo Baru,” jelasnya.

“Korban baru mengetahui 2 unit motornya dicuri pada pukul 03.15 WIT dengan kunci pagar yang rusak, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jayapura,” tambahnya.

Praja menyatakan, setelah korban melaporkan, tim, Opsnal Elang Polres Jayapura yang sedang mobile melakukan patroli langsung merespon laporan korban dan dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut disembunyikan para pelaku di kompleks Kemiri, samping Kantor Bupati Jayapura.

“Setelah tim kami sampai di Kemiri, ternyata para pelaku dan barang bukti (BB) tidak ada, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tidur di jalan Makendang, sehingga kami langsung ke sana dan berhasil meringkus 3 orang pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

“3 pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

20 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

21 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

23 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

24 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

1 day ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

1 day ago