Categories: SENTANI

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

Tiga orang pelaku yang dibekuk Polres Jayapura saat berada di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/6). Insert: 6 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil Curanmor, saat diparkir berjejer di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/76).(FOTO : Yewen/Cepos)

Polisi Juga Amankan 6 Unit Motor 

SENTANI-Polres Jayapura berhasil meringkus 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial  SK (18), YM (18), dan NM (17) di Jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sentani (17/6) dini hari kemarin.

Tidak hanya mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 6 unit motor dari berbagai jenis yang merupakan hasil Curanmor di rumah salah satu pelaku tersebut.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui  Kabag OPS Polres Jayapura, AKP Praja. G Wiratama, menjelaskan, 3 pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) ini ditangkap sekitar pukul 04.00 WIT(dini hari kemarin), saat sedang tidur di salah satu rumah pelaku di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Sebelum kami tangkap,  3 orang pelaku ini pada Senin (17/6) kemarin sekitar pukul 23.30 WIT berhasil mencuri 2 unit motor, masing-masing Honda Vario putih DS 2705 JC dan DS 4074 JC di rumah milik korban Herlani (30) yang berada di BTN Pemda Doyo Baru,” jelasnya.

“Korban baru mengetahui 2 unit motornya dicuri pada pukul 03.15 WIT dengan kunci pagar yang rusak, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jayapura,” tambahnya.

Praja menyatakan, setelah korban melaporkan, tim, Opsnal Elang Polres Jayapura yang sedang mobile melakukan patroli langsung merespon laporan korban dan dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut disembunyikan para pelaku di kompleks Kemiri, samping Kantor Bupati Jayapura.

“Setelah tim kami sampai di Kemiri, ternyata para pelaku dan barang bukti (BB) tidak ada, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tidur di jalan Makendang, sehingga kami langsung ke sana dan berhasil meringkus 3 orang pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

“3 pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

1 hour ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

2 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

8 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago