

Wakil Bupati Jayapura Haris R. Yo ku saat menyerahkan uang tunai Rp 500 juta kepada para pemilik hak ulayat Jalan TPA Waibron Sentani Barat, Rabu (15/4). (Humas for Cepos)
SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura telah membayar uang tunai sebesar Rp500 juta guna membuka kembali akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron yang sebelumnya dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada masyarakat terkait pembebasan lahan.
Ia menjelaskan, pemerintah meminta Badan Pertanahan Nasional bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) serta masyarakat untuk duduk bersama menghitung ulang nilai ganti rugi per meter persegi.
“Harus ada kesepakatan dulu terkait nilai per meter persegi. Setelah itu baru dituangkan dalam berita acara untuk dasar pembayaran,” ujarnya Kamis (16/4).
Menurutnya, penyerahan uang sebesar Rp500 juta dilakukan agar pemalangan jalan segera dibuka, sementara proses administrasi dan penetapan nilai ganti rugi tetap berjalan sesuai mekanisme.
Menurutnya, pembayaran Rp 500 juta ini bagian dari mekanisme pembayaran jalan TPA yang selamat ini menjadi polemik.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran, namun dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Negara pasti bayar, tetapi tidak bisa sekaligus. Kita harus adil karena masih banyak kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi,” jelasnya.
Page: 1 2
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…
Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…
Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…
Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…
Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…