Haris menyebutkan, sebelum pembayaran terakhir tersebut, pemerintah daerah telah lebih dulu menyerahkan sekitar Rp400 juta. Dengan demikian, total pembayaran sementara yang telah diberikan mendekati Rp900 juta.
Namun demikian, nilai akhir ganti rugi masih akan ditentukan setelah proses pengukuran lahan selesai dilakukan. “Setelah pengukuran selesai, baru kita tahu total nilai yang harus dibayarkan untuk penyelesaian jalan tersebut,” katanya.
Diketahui, ruas jalan menuju TPA Waibron memiliki lebar sekitar 14 meter dengan panjang kurang lebih 3,8 kilometer. Pemerintah berharap penyelesaian pembayaran dapat memperlancar pembangunan dan operasional fasilitas tersebut ke depan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…