Categories: SENTANI

Marak Sengketa Tanah, Polres Jayapura Gelar FGD Cari Solusi

SENTANI -Polres Jayapura menggelar Focus Group Discusion (FGD) terkait Sengketa Pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024,  dengan melibatkan  jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, ikatan notaris/PPATK, BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Kadistrik dan lainnya, dengan dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana.S.Hikoyabi dan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, di Hotel Grand Papua Sentani, Selasa (14/5) kemarin.

Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi mengatakan, tujuan dari FGD sengketa Pertanahan Kabupaten Jayapura ini untuk menyatukan persepsi mengenai isu/ topik, dalam masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura, sehingga dibutuhkan saran dan masukan yang solutif, guna mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi masalah sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura.

Menurut Sekda, kegiatan FGD yang diinisiasi Polres Jayapura ini sangat penting dan membantu Pemkab Jayapura, karena di Kabupaten Jayapura masih ada  permasalahan soal aset tanah dan bangunan yang diklaim oknum pemilik hak ulayat,  padahal sudah pernah dibayarkan haknya.

Oleh karena itu, hadirnya peserta dari FGD ini diharapkan bisa memberikan masukan, saran dalam membantu Pemkab Jayapura mengatasi permasalah sengketa pertanahan yang dialami Pemkab Jayapura dan tidak lagi ada salah bayar atau klaim mengeklaim tanah di Kabupaten Jayapura oleh pemilik hak ulayat lainnya.

Diharapkan juga melalui FGD ini ada langkah  konkret untuk mitigasi yang dilakukan ke depan, kemudian dilanjutkan ke investigasi dan tahap-tahap selanjutnya. Ini yang dibahas dalam FGD.

“Kami berharap ke depan terkait masalah tanah di Kabupaten Jayapura,  masyarakat bisa mendapatkan  kepastian dalam kepemilikan tanah secara utuh dan  tidak ada sengketa lagi. Kemudian, dari pemilik tanah  ada kepastian juga, dan ada harapan baru bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.

Sekda Hana juga menambahkan, selama ini masalah sengketa tanah di Kabupaten Jayapura terjadi karena peta hak milik yang harus dipertegas, supaya hak milik dari masyarakat adat bisa di klaim di tempat miliknya, tidak semua diangkat jadi sengketa yang ditakuti.

Tapi semua perlu dibicarakan dengan baik dan ada hak yang tidak bisa diperjualbelikan seperti dusun, kampung, tapi ada hak yang bisa diperjualbelikan untuk umum dan pembangunan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

16 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

17 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

18 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

19 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

20 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

21 hours ago