Categories: SENTANI

Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

Penerapan Sudah Sesuai UU dan Perda

SENTANI– Menanggapi pernyataan dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat, terkait dengan pemberlakuan peraturan daerah mengenai pajak air tanah terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten Jayapura, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan bahwa  tidak semua pengguna air tanah dikenakan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Tidak semua pemanfaatan air tanah itu dikenakan pajak,  misalnya rumah tangga dan  perikanan tidak dikenakan pajak,” kata Edi Susanto, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan,  pajak air bawah tanah ini tidak hanya diperlakukan di Kabupaten Jayapura tetapi di seluruh wilayah Indonesia,  karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lanjutnya, air tanah dikenakan pajak karena  air tanah selain memenuhi kebutuhan masyarakat umum,  juga banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk kepentingan usaha.

” Oleh karena itu untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan,  terutama untuk tujuan komersial,  pemerintah menetapkan pajak air tanah sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” ujarnya.

Ada dua hal yang termasuk objek pajak air tanah, pertama pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga peribadatan, pertanian dan perikanan rakyat.  Kemudian yang kedua pengambilan dan atau pemanfaatan lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Sehubungan dengan itu,  tindak lanjut dari Undang-undang tentang PDRD,  Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak daerah.  Di mana pasal 54 Perda tersebut menyatakan bahwa pajak air tanah dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.  Pasal 55 menyebutkan objek pajak air tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

Adapun klasifikasi penggunaan air tanah yang dikenakan pajak terutama untuk industri penggunaan untuk produksi air mineral atau galon serta usaha perhotelan mulai dari hotel melati sampai hotel berbintang.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura tidak perlu resah dengan pajak air tanah karena yang dikenakan pajak air tanah yang diatur dan sesuai Undang-Undang. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha hotel dan air mineral atau galon yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak air tanah,  sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Sambut Musim Baru, Manajemen Persipura Temui Rahmad Darmawan

Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…

3 hours ago

Wadanyon Kodap XVI Yahukimo Dibekuk di Bandara Dekai

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…

4 hours ago

Dihuni Masyarakat Heterogen, Stabilitas Keamanan Jadi Prioritas

Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…

4 hours ago

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…

5 hours ago

Dari Lab Sederhana di Dok II, Lahir Harapan Baru Tenaga Kesehatan Papua

“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…

6 hours ago

Film Pesta Babi Bikin Publik Bertanya, Ada Apa dengan Papua?

Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…

7 hours ago