Categories: SENTANI

Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

Penerapan Sudah Sesuai UU dan Perda

SENTANI– Menanggapi pernyataan dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat, terkait dengan pemberlakuan peraturan daerah mengenai pajak air tanah terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten Jayapura, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan bahwa  tidak semua pengguna air tanah dikenakan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Tidak semua pemanfaatan air tanah itu dikenakan pajak,  misalnya rumah tangga dan  perikanan tidak dikenakan pajak,” kata Edi Susanto, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan,  pajak air bawah tanah ini tidak hanya diperlakukan di Kabupaten Jayapura tetapi di seluruh wilayah Indonesia,  karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lanjutnya, air tanah dikenakan pajak karena  air tanah selain memenuhi kebutuhan masyarakat umum,  juga banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk kepentingan usaha.

” Oleh karena itu untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan,  terutama untuk tujuan komersial,  pemerintah menetapkan pajak air tanah sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” ujarnya.

Ada dua hal yang termasuk objek pajak air tanah, pertama pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga peribadatan, pertanian dan perikanan rakyat.  Kemudian yang kedua pengambilan dan atau pemanfaatan lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Sehubungan dengan itu,  tindak lanjut dari Undang-undang tentang PDRD,  Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak daerah.  Di mana pasal 54 Perda tersebut menyatakan bahwa pajak air tanah dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.  Pasal 55 menyebutkan objek pajak air tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

Adapun klasifikasi penggunaan air tanah yang dikenakan pajak terutama untuk industri penggunaan untuk produksi air mineral atau galon serta usaha perhotelan mulai dari hotel melati sampai hotel berbintang.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura tidak perlu resah dengan pajak air tanah karena yang dikenakan pajak air tanah yang diatur dan sesuai Undang-Undang. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha hotel dan air mineral atau galon yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak air tanah,  sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

5 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

7 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

8 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

10 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

11 hours ago