

Suasana aktivitas Pasar Lama Sentani, yang drainasenya tidak layak, Rabu (12/2) kemarin. (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Terkait dengan pembangunan drainase di Pasar Lama Sentani, sekaligus pelebaran jalan yang telah dianggarkan Dinas PUPR Kabupaten Jayapura pada tahun 2024, nampak belum dapat dikerjakan hingga saat ini.
Plh. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, George N. Tabisu menjelaskan untuk drainase Pasar Lama Sentani, pihaknya sudah mencetak 1000 kubus.
“Yang mana 1.000 kubus ini sudah dicetak tahun lalu, namun kami belum dapat mengerjakan proses pemasangan drainase tersebut, dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari pemegang hak ulayat, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/2) lalu.
Menurutnya, seandainya jika pemilik hak ulayat mengizinkan, maka pemasangan 1.000 kubus tersebut suda dilakukan dari tahun 2024 lalu, dimana jika pemasangan drainase telah dilakukan secara otomatis jalan pasar lama sudah menjadi lebih.
“Kalau sekarang kan drainasenya tidak terurus, orang jualan diatasnya, banyak sampah akhirnya menjadi penyumbatan, ketika hujan sampah meluap ke jalan, ” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya juga telah melakukan pengerukan drainase tersebut beberapa kali, tetapi tidak dapat merubah kondisi tersebut, mengingat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pelastik, botol minuma, dan sebagainya.
“Jadi kami masih belum dapat melakukan pengerjaan, sembari kami juga masih menjalin komunikasi dengan pemegang kekuasaan hak ulayat, untuk melakukan pengerjaan drainase, sehingga para pedagang disekitar pasar lama juga tidak kesulitan setiap kali hujan dan sampah meluap di jalan, ” terangnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, SH, MH menyatakan masih ada terpidana lainnya yang aliran…