

Rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat yang dilakukan AL berlangsung di komplek Gunung Merah, Sentani. Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH serta dihadiri JPU Kejari Yoseph, SH., MH, Sabtu, 09/03 siang. (foto: Humas Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI – Rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat berlangsung di Komplek Gunung Merah, Sentani, Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/3) siang.
Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, SH., MH, beberapa awak media yang bertugas di Kabupaten Jayapura dan diadegank dilakukan oleh tersangka berinisial AL (22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH., saat diwawancarai awak media mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut, termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 laporan polisi. Yang pertama kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di Jalan Kemiri sebanyak 8 adegan. Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ungkapnya.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…