Lebih lanjut kata Kasat Reskrim mengatakan, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani.
Tidak hanya itu, di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah. Untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” Tutup AKP Sugarda.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Apabila mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan, mikroplastik akan melekat pada dinding usus,…
Merujuk pada pemaparan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), akrilamida didefinisikan sebagai…
Berdasarkan rilis diterima media ini dari Humas Polres Mappi, Kapolres Mappi Kompol Suparmin, melalui Kasat…
Bentuk protes tersebut dilakukan di Lingkaran Abepura sambil membawa poster beragam tulisan, di antaranya: Salibkan…
Seharusnya menurut mereka, kehadiran Menteri HAM di Papua menjadi momentum untuk bertemu langsung dengan mahasiswa,…
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejumlah…