

Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Mackbon ketika menunjukan barang bukti penganiayaan berat, di Mapolres Jayapura, Selasa (12/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI- Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Sentani tepatnya di kampung, Nendali Distrik Sentani. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban YK (27).
Namun Polisi menyebut, kasus penganiayaan yang berbuntut meninggalnya korban lantaran pelaku berinisial DET (24), Sakit hati ketika melihat istrinya sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi (Senin 12/01), bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27),” jelas AKBP Victor mackbon dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura Selasa (12/1).
Berdasarkan kronologi hasil dari pemeriksaan awal terhadap diduga pelaku DET (24), awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru. Namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku.
Kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya sedang mengkonsumsi miras. Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja, saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lanjut mantan Kapolres Mimika itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka-luka memar yang cukup parah. Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan.
“Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”. Tutupnya. (roy/gin)
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…