Categories: BERITA UTAMASENTANI

Istri Miras, Suami Aniya Hingga Meninggal Dunia

Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Mackbon ketika menunjukan barang bukti penganiayaan berat, di Mapolres Jayapura, Selasa (12/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Sentani tepatnya di kampung, Nendali Distrik Sentani. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban YK (27).

 Namun Polisi menyebut, kasus penganiayaan yang berbuntut meninggalnya korban lantaran pelaku berinisial DET (24), Sakit hati ketika melihat istrinya sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi (Senin 12/01), bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27),” jelas AKBP Victor mackbon dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura Selasa (12/1).

Berdasarkan kronologi hasil dari pemeriksaan awal terhadap diduga  pelaku DET (24), awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru. Namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. 

Kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya sedang mengkonsumsi miras. Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja, saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lanjut mantan Kapolres Mimika itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka-luka memar yang cukup parah. Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan.  

“Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”. Tutupnya. (roy/gin)

newsportal

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

21 hours ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

1 day ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

1 day ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

1 day ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

1 day ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

2 days ago