Categories: BERITA UTAMASENTANI

Istri Miras, Suami Aniya Hingga Meninggal Dunia

Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Mackbon ketika menunjukan barang bukti penganiayaan berat, di Mapolres Jayapura, Selasa (12/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Sentani tepatnya di kampung, Nendali Distrik Sentani. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban YK (27).

 Namun Polisi menyebut, kasus penganiayaan yang berbuntut meninggalnya korban lantaran pelaku berinisial DET (24), Sakit hati ketika melihat istrinya sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi (Senin 12/01), bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27),” jelas AKBP Victor mackbon dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura Selasa (12/1).

Berdasarkan kronologi hasil dari pemeriksaan awal terhadap diduga  pelaku DET (24), awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru. Namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. 

Kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya sedang mengkonsumsi miras. Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja, saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lanjut mantan Kapolres Mimika itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka-luka memar yang cukup parah. Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan.  

“Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”. Tutupnya. (roy/gin)

newsportal

Recent Posts

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

34 minutes ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

2 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

2 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

3 hours ago

KNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara Ilegal

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…

4 hours ago

Program Pembangunan Papua Harus Terintegrasi

“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…

5 hours ago