Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Otsus, telah memberikan pendapat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Perda ini telah ditetapkan sebagai salah satu hasil sidang non-APBD II tahun 2025, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” ungkap Ruddy.
Ia berharap, setelah ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan dan program implementasi yang nyata di lapangan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…