Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Otsus, telah memberikan pendapat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Perda ini telah ditetapkan sebagai salah satu hasil sidang non-APBD II tahun 2025, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” ungkap Ruddy.
Ia berharap, setelah ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan dan program implementasi yang nyata di lapangan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…