Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Otsus, telah memberikan pendapat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Perda ini telah ditetapkan sebagai salah satu hasil sidang non-APBD II tahun 2025, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” ungkap Ruddy.
Ia berharap, setelah ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan dan program implementasi yang nyata di lapangan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Abisai, praktik membawa atau memindahkan aset saat pergantian pimpinan kerap memicu pengadaan baru yang…
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban…
Albert mengingatkan, jika karung tersebut hancur akibat cuaca atau usia material, maka saat hujan datang,…
“Kita mulai mencoba untuk mendekatkan ke pemahaman taktik bermain yang dimulai hari ini. Walaupun kemarin-kemarin…
Diantara celah-celah pepohonan sagu yang berduri, berdiri sejumlah anak muda di Jayapura dan Kabupaten Jayapura…
Pares menyebut, optimalisasi pengelolaan parkir dan objek wisata sangat penting untuk mendongkrak PAD Kota Jayapura.…