Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Otsus, telah memberikan pendapat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Perda ini telah ditetapkan sebagai salah satu hasil sidang non-APBD II tahun 2025, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” ungkap Ruddy.
Ia berharap, setelah ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan dan program implementasi yang nyata di lapangan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Data Dinas Pendidikan Provinsi Papua mencatat, sebanyak 25 guru di 12 sekolah binaan Pemprov akan…
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Akbar M. Khalid, menjelaskan bahwa rencana pembangunan dua jalur…
Melihat kondisi itu, Yunus Wonda, Bupati Jayapura, menegaskan komitmennya untuk menata kembali wajah pasar di…
Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah dan komunitas mahasiswa Papua serta Melanesia yang sedang menempuh studi…
“Lokasinya akan berpindah sesuai kebutuhan. Menjelang Lebaran misalnya, digelar di halaman masjid. Begitu juga saat…
Wali Kota Abisai Rollo menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya…