Di sisi lain, Pemkab Jayapura untuk sementara tidak melakukan pengadaan tanah baru. Kebijakan tersebut diambil agar pemerintah dapat lebih fokus menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak kepada pemilik hak ulayat.
“Sejauh ini tidak ada pengadaan tanah baru. Kami fokus menyelesaikan utang tanah kepada pemilik ulayat,” tegasnya.
Persoalan pembayaran tanah memiliki arti penting dalam pembangunan di Kabupaten Jayapura. Tanah yang digunakan untuk fasilitas pemerintahan, pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur lainnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…