Categories: SENTANI

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

SENTANI – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari pihak sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox memblokir pengguna di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari konten negatif, seperti pornografi, cyberbullying, dan kecanduan digital.

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni, mengatakan pihak sekolah sejak lama telah menerapkan aturan larangan membawa telepon genggam (HP) bagi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Menurutnya, penggunaan HP di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaksanaan ujian berbasis online apabila fasilitas komputer sekolah tidak mencukupi.

“Kalau kami di sekolah memang sudah lama melarang siswa membawa HP. HP hanya boleh digunakan saat dibutuhkan, misalnya saat ujian online. Kalau fasilitas komputer di laboratorium tidak memadai, barulah siswa diminta membawa HP,” ujarnya, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, saat ini sekolah lebih mengutamakan penggunaan laboratorium komputer dalam pelaksanaan ujian seperti Penilaian Tengah Semester (PTS) maupun Tes Kompetensi Akademik (TKA), sehingga siswa tidak perlu menggunakan telepon genggam.

Selain itu, pihak sekolah juga mendorong siswa untuk lebih banyak belajar melalui buku pelajaran dan bahan bacaan yang telah disiapkan guru, agar tidak hanya mengandalkan informasi dari internet.

“Kalau semua langsung diambil dari internet, kadang anak-anak hanya menerima informasi mentah. Tapi kalau dari guru dan buku pelajaran, ada proses belajar yang lebih baik,” katanya.

Murni menilai kebijakan pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah positif yang patut didukung oleh sekolah maupun orang tua.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, apalagi untuk anak-anak yang usianya masih di bawah 16 tahun. Banyak hal negatif yang bisa terjadi dari penggunaan HP dan media sosial jika tidak diawasi dengan baik,” tambahnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Patung Bunda Maria Berdiri di Tengah Jalan, Mappi Heboh

Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…

8 hours ago

Sistem Keamanan Freeport Dipertanyakan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…

9 hours ago

Tahun ini, Program Unggulan Gubernur Mulai Dijalankan

Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…

10 hours ago

Dihuni Suster Ngesot hingga Pasien Misterius dari Rumah Sakit

Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…

11 hours ago

Bahas 14 Raperdasi dan 8 Raperdasus, DPRP Fokus Pada Empat Pilar Utama

Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…

11 hours ago

Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Masih Seperti Gunung Es

Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…

12 hours ago