Site icon Cenderawasih Pos

Teken PKS dengan PLN Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat melakukan penandatanganan PKS dengan PT PLN (Persero) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah dilaksanakan pada hari ini Kamis, (7 /3/ 2024) di Ruang Rapat Kanwil PLN Jayapura.

SENTANI -Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah dilaksanakan pada hari ini Kamis, (7 /3/ 2024) di Ruang Rapat Kanwil PLN Jayapura. Pada kesempatan tersebut hadir Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Kepala Bappenda Edi Susanto, dan para pejabat PT PLN (Persero) Wilayah serta UP3 Jayapura.

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan, PKS ini diharapkan bisa memberikan Manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Jayapura dan PLN sendiri sehingga jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di mana masyarakat merasa sudah membayar PPJU tetapi banyak jalan masih gelap. Hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama kedua belah pihak sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

“Dalam jangka panjang, kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga kualitas pelayanan publik dan target penerimaan pajak daerah khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Jayapura dapat tercapai,”pesannya.

Ditempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto menambahkan, PKS ini tentunya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Pemerintah Kabupaten Jayapura mempunyai kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Salah satu jenis pajak daerah di Kabupaten Jayapura adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dijelaskan, PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan negara yang  bertugas untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, termasuk dalam hal penerangan jalan umum.

Diakui, khususnya di Kabupaten Jayapura penyelenggaraan urusan kelistrikan menjadi kewenangan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi UP3 Jayapura melalui PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sentani.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Jayapura sekaligus sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima yang berintegritas bagi masyarakat perlu dukungan dan kerja sama dengan stakeholder terkait.

“Sebagai wujud dukungan dan kerjasama tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) UP3 Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan  Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Jayapura,”jelasnya.

Sementara itu,  dari pihak PT PLN (Persero) Wilayah serta UP3 Jayapura,  menyampaikan, bahwa terjadi kenaikan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten selama 2 tahun terakhir, sehingga kerjasama antara ke dua belah pihak diharapkan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekaligus mendukung PT PLN (Persero) dalam memberikan layanan prima di bidang kelistrikan di wilayah Kabupaten Jayapura dalam 5 tahun masa kerja sama. Kerja sama ini rencananya juga akan dilaksanakan secara kontinyu yang diperbaharui setiap 5 tahun sekali.

Di sisi  kebutuhan listrik di Kabupaten Jayapura meningkat pesat seiring dengan adanya perkembangan Kota Sentani. Oleh karena itu, PT PLN menghimbau agar kenaikan tagihan atas penggunaan daya listrik tersebut juga diimbangi dengan ketaatan warga masyarakat dalam membayar listrik.(dil)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version