Categories: SENTANI

Ditolak Tiga Kali, PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Tiga Lantai

Ratusan anggota polisi dan Brimob Polda Papua saat mengawal proses eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Kemiri Sentani, Rabu (11/3), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pihak Pengadilan Negeri Jayapura melalui juru sita akhirnya mengeksekusi Rumah Toko (Ruko) milik termohon, H. Muksin yang berlokasi di Jalan Kemiri, tepatnya di depan Jalan Tabita Sentani, Rabu (11/3).

Proses eksekusi Ruko itu berjalan alot, termohon, H. Muksin bersikeras untuk tidak memberikan kesempatan kepada juru eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan eksekusi Ruko tiga lantai itu.  Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura yang dibackup anggota Polres Jayapura dan Brimob Polda Papua tetap melakukan eksekusi itu. Lebih dari satu jam waktu yang dibutuhkan bagi petugas untuk bisa memulai eksekusi itu.

H.Muksin dan pengacaranya, Erika Tambunan, SH, menilai, perkara atas Ruko itu masih bergulir di pengadilan dan belum inkract. Sehingga mereka enggan menyetujui Ruko itu dieksekusi. Meski termohon sempat menolak, namun eksekusi pengosongan bangunan tiga lantai itu tetap dilakukan.

“Kami akan serahkan kunci rumah ini tapi tunggu putusan pengadilan inkract dulu,” kata Erika Tambunan, SH, yang diamini H. Muksin disaat eksekusi berlangsung.

Meski mendapat penolakan, juru sita Pengadilan Jayapura tetap tegas dan tetap melakukan eksekusi itu. Pihak pengadilan menilai, langkah yang dilakukan tergugat dalam hal ini termohon H.Muksin dan pengacaranya hanya mengulur-ulur waktu untuk tidak melalukan eksekusi itu.  

Bahkan di tengah perdebatan saat pelaksanaan eksekusi itu, pihak juru sita pengadilan menyebut sudah tiga kali dan bahkan ini kali yang keempat upaya eksekusi itu selalu mendapatkan penolakan dari termohon, di mana pihak termohon selalu berdalih proses perkara masih berlangsung di pengadilan.

Pantauan media ini, proses eksekusi itu menjadi tontonan warga yang berlalulintas di Jalan Kemiri Sentani. Saat eksekusi berlangsung, polisi mengalihkan sementara lalulintas kendaraan menggunakan satu jalur saja. Beda dengan sebelumnya, kali ini juru sita pengadilan itu mengerahkan sejumlah truk untuk memuat barang barang milik Muksin yang masih ada  dalam bangunan itu.(roy)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

6 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

7 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

8 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

9 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

10 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

11 hours ago