Categories: SENTANI

Ditolak Tiga Kali, PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Tiga Lantai

Ratusan anggota polisi dan Brimob Polda Papua saat mengawal proses eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Kemiri Sentani, Rabu (11/3), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pihak Pengadilan Negeri Jayapura melalui juru sita akhirnya mengeksekusi Rumah Toko (Ruko) milik termohon, H. Muksin yang berlokasi di Jalan Kemiri, tepatnya di depan Jalan Tabita Sentani, Rabu (11/3).

Proses eksekusi Ruko itu berjalan alot, termohon, H. Muksin bersikeras untuk tidak memberikan kesempatan kepada juru eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan eksekusi Ruko tiga lantai itu.  Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura yang dibackup anggota Polres Jayapura dan Brimob Polda Papua tetap melakukan eksekusi itu. Lebih dari satu jam waktu yang dibutuhkan bagi petugas untuk bisa memulai eksekusi itu.

H.Muksin dan pengacaranya, Erika Tambunan, SH, menilai, perkara atas Ruko itu masih bergulir di pengadilan dan belum inkract. Sehingga mereka enggan menyetujui Ruko itu dieksekusi. Meski termohon sempat menolak, namun eksekusi pengosongan bangunan tiga lantai itu tetap dilakukan.

“Kami akan serahkan kunci rumah ini tapi tunggu putusan pengadilan inkract dulu,” kata Erika Tambunan, SH, yang diamini H. Muksin disaat eksekusi berlangsung.

Meski mendapat penolakan, juru sita Pengadilan Jayapura tetap tegas dan tetap melakukan eksekusi itu. Pihak pengadilan menilai, langkah yang dilakukan tergugat dalam hal ini termohon H.Muksin dan pengacaranya hanya mengulur-ulur waktu untuk tidak melalukan eksekusi itu.  

Bahkan di tengah perdebatan saat pelaksanaan eksekusi itu, pihak juru sita pengadilan menyebut sudah tiga kali dan bahkan ini kali yang keempat upaya eksekusi itu selalu mendapatkan penolakan dari termohon, di mana pihak termohon selalu berdalih proses perkara masih berlangsung di pengadilan.

Pantauan media ini, proses eksekusi itu menjadi tontonan warga yang berlalulintas di Jalan Kemiri Sentani. Saat eksekusi berlangsung, polisi mengalihkan sementara lalulintas kendaraan menggunakan satu jalur saja. Beda dengan sebelumnya, kali ini juru sita pengadilan itu mengerahkan sejumlah truk untuk memuat barang barang milik Muksin yang masih ada  dalam bangunan itu.(roy)

newsportal

Recent Posts

32 Potongan Tubuh Ditemukan

"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…

58 minutes ago

Bukan Bom Tapi Pemukul Lonceng

Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…

2 hours ago

Gagal Kontak Tembak, TPN OPM Bakar Rumah, Gedung Kesehatan dan Sekolah

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangannya menyebut aksi tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodam…

4 hours ago

Minim Boks Sampah, Warga Kesulitan Buang Sampah

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…

9 hours ago

Harga Komoditas Pertanian dan Bahan Pokok di Pasar Pharaa Sentani Melonjak

Sejumlah harga komoditas pertanian dan kebutuhan bahan pokok di Pasar Pharaa Sentani mengalami kenaikan signifikan…

10 hours ago

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Tangani Maraknya Aksi Begal

Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…

11 hours ago