Categories: SENTANI

Ditolak Tiga Kali, PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Tiga Lantai

Ratusan anggota polisi dan Brimob Polda Papua saat mengawal proses eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Kemiri Sentani, Rabu (11/3), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pihak Pengadilan Negeri Jayapura melalui juru sita akhirnya mengeksekusi Rumah Toko (Ruko) milik termohon, H. Muksin yang berlokasi di Jalan Kemiri, tepatnya di depan Jalan Tabita Sentani, Rabu (11/3).

Proses eksekusi Ruko itu berjalan alot, termohon, H. Muksin bersikeras untuk tidak memberikan kesempatan kepada juru eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan eksekusi Ruko tiga lantai itu.  Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura yang dibackup anggota Polres Jayapura dan Brimob Polda Papua tetap melakukan eksekusi itu. Lebih dari satu jam waktu yang dibutuhkan bagi petugas untuk bisa memulai eksekusi itu.

H.Muksin dan pengacaranya, Erika Tambunan, SH, menilai, perkara atas Ruko itu masih bergulir di pengadilan dan belum inkract. Sehingga mereka enggan menyetujui Ruko itu dieksekusi. Meski termohon sempat menolak, namun eksekusi pengosongan bangunan tiga lantai itu tetap dilakukan.

“Kami akan serahkan kunci rumah ini tapi tunggu putusan pengadilan inkract dulu,” kata Erika Tambunan, SH, yang diamini H. Muksin disaat eksekusi berlangsung.

Meski mendapat penolakan, juru sita Pengadilan Jayapura tetap tegas dan tetap melakukan eksekusi itu. Pihak pengadilan menilai, langkah yang dilakukan tergugat dalam hal ini termohon H.Muksin dan pengacaranya hanya mengulur-ulur waktu untuk tidak melalukan eksekusi itu.  

Bahkan di tengah perdebatan saat pelaksanaan eksekusi itu, pihak juru sita pengadilan menyebut sudah tiga kali dan bahkan ini kali yang keempat upaya eksekusi itu selalu mendapatkan penolakan dari termohon, di mana pihak termohon selalu berdalih proses perkara masih berlangsung di pengadilan.

Pantauan media ini, proses eksekusi itu menjadi tontonan warga yang berlalulintas di Jalan Kemiri Sentani. Saat eksekusi berlangsung, polisi mengalihkan sementara lalulintas kendaraan menggunakan satu jalur saja. Beda dengan sebelumnya, kali ini juru sita pengadilan itu mengerahkan sejumlah truk untuk memuat barang barang milik Muksin yang masih ada  dalam bangunan itu.(roy)

newsportal

Recent Posts

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

15 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

45 minutes ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

1 hour ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

2 hours ago

13 Tahun Melayani Sebagai Sopir Justru Berakhir Tragis

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…

3 hours ago