

JAYAPURA – KBO Sat Reskrim Polres Keerom, Ipda Veliks Mandagi, mengatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terduga pelaku YM (31) dengan korban HT (26) terus didalami.
Dimana diketahui, terduga pelaku YM melakukan penganiayaan terhadap korban pada 7 Januari 2025 silam. Terduga pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.
Kemudian pada 18 Januari, korban HT yang dalam kondisi lemah dilarikan ke RSUD Kwaingga Keerom dan sempat dirawat selama 3 hari kemudian dirujuk ke RS Dian Harapan karena terus kondisinya yang terus melemah dan muntah-muntah.
Namun saat tiba di RS Dian Harapan, korban melakukan pemeriksaan darah dan tidak ditemukan penyakit serius, selanjutnya disarankan menjalani rawat jalan. Almarhum juga telah didiagnosa mengidap lambung kronis.
Sejak itu, korban pun dibawa oleh keluarga ke Sentani, Kabupaten Keerom untuk menjalani rawat jalan. Sekaligus menjadi pertemuan terakhir terduga pelaku dengan korban.
Korban pun dipulangkan ke kampung halaman dan kembali dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani penanganan medis pada Jumat (7/2).
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…