Melalui kerja sama jangka panjang, pemilik tanah tetap memiliki hak atas asetnya, sementara investor mendapatkan kesempatan mengembangkan usaha. Masyarakat pun dapat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
“Jangan berpikir kalau punya tanah berarti harus dijual. Tanah bisa dikerjasamakan dan menghasilkan pendapatan untuk keluarga,” pesannya.
Meski demikian, Yunus menyebut terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian, terutama ketika tanah digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah pribadi.
Menurut Yunus, persoalan tanah adat bukan hanya menyangkut kebutuhan hari ini, tetapi juga masa depan. Apa yang dijual sekarang tidak mudah untuk dikembalikan kepada generasi berikutnya. dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH, menekankan dari hasil pemeriksaan yang…
Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap…
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd.,…
Pertandingan ini diprediksi berjalan ketat mengingat rivalitas kedua tim di Grup Timur. Selain itu, laga…
Ketua Panja DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, meminta Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo,…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengecam aksi kekerasan tersebut. Ia menilai penembakan terhadap…