

AKP Robertus Rengil (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar, seperti saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.
Menurut AKP Robertus, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
“Mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak wajar, seperti mabuk karena minuman keras atau narkoba, dapat dikenakan Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, jika membahayakan nyawa orang atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/11).
Ia menambahkan, meski pelanggaran seperti itu sering terjadi, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Kalau setiap hari kami langsung menindak dengan penjara, mungkin penjara akan penuh. Karena itu, kami lebih fokus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di jalan,” ujarnya.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…