

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat melakukan Sidak di beberapa kantor OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, melihat kehadiran pegawai di awal tahun 2024 masuk kantor, Rabu (3/1/2023) kemarin. (foto:Priyadi/Cepos)
SENTANI-Hari pertama masuk kantor setelah libur resmi dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo melakukan Sidak di beberapa kantor OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, Rabu (3/1).
Di hari pertama masuk kantor, Triwarno juga melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi dan jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.
Pj Bupati Jayapura Triwarno mengungkapkan, tidak ada alasan bagi pegawai Pemkab Jayapura yang menambah libur atau tidak masuk kantor di hari pertama dan pihaknya konsisten mengawasi aktivitas pegawainya, terutama dalam hal pelayanan masyarakat.
“Pasca libur Nataru 2024 saya lakukan Sidak ke kantor OPD di lingkungan Pemkab Jayapura dan memantau langsung aktivitas pelayanan terhadap masyarakat, sehingga saya tahu berapa persen kehadiran pegawai saat hari pertama masuk kerja,”ungkapnya.
Dijelaskan, Sidak dilakukan sesuai dengan surat edaran yang telah dibuat, dimana mulai hari Rabu (3/1/2024) seluruh pegawai ASN Pemkab Jayapura sudah harus masuk kantor dan dari Sidak ini pegawai Pemkab Jayapura sudah terlihat kembali aktif masuk kantor.
“Seluruh pelayanan terhadap masyarakat juga sudah mulai berjalan, namun belum seratus persen, saya mau mengingatkan, mulai Kamis 4 Desember 2024, seluruh aktivitas pelayanan terhadap masyarakat sudah harus normal seperti biasanya, sebab waktu libur telah berakhir,”tegasnya.
Triwarno menyebutkan, waktu libur resmi dan cuti bersama yang diberikan pemerintah tentunya sudah cukup dan dimanfaatkan dengan baik bersama keluarga sehingga hari pertama masuk kerja tentu harus punya semangat untuk kerja lebih baik lagi di awal pertama tahun 2024 masuk kerja. Tidak boleh malas- malas dan harus kerja baik.
Sedangkan, untuk pegawai yang tidak masuk tanpa alasan maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku minimal surat teguran pertama.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…