

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat melakukan Sidak di beberapa kantor OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, melihat kehadiran pegawai di awal tahun 2024 masuk kantor, Rabu (3/1/2023) kemarin. (foto:Priyadi/Cepos)
SENTANI-Hari pertama masuk kantor setelah libur resmi dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo melakukan Sidak di beberapa kantor OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, Rabu (3/1).
Di hari pertama masuk kantor, Triwarno juga melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi dan jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.
Pj Bupati Jayapura Triwarno mengungkapkan, tidak ada alasan bagi pegawai Pemkab Jayapura yang menambah libur atau tidak masuk kantor di hari pertama dan pihaknya konsisten mengawasi aktivitas pegawainya, terutama dalam hal pelayanan masyarakat.
“Pasca libur Nataru 2024 saya lakukan Sidak ke kantor OPD di lingkungan Pemkab Jayapura dan memantau langsung aktivitas pelayanan terhadap masyarakat, sehingga saya tahu berapa persen kehadiran pegawai saat hari pertama masuk kerja,”ungkapnya.
Dijelaskan, Sidak dilakukan sesuai dengan surat edaran yang telah dibuat, dimana mulai hari Rabu (3/1/2024) seluruh pegawai ASN Pemkab Jayapura sudah harus masuk kantor dan dari Sidak ini pegawai Pemkab Jayapura sudah terlihat kembali aktif masuk kantor.
“Seluruh pelayanan terhadap masyarakat juga sudah mulai berjalan, namun belum seratus persen, saya mau mengingatkan, mulai Kamis 4 Desember 2024, seluruh aktivitas pelayanan terhadap masyarakat sudah harus normal seperti biasanya, sebab waktu libur telah berakhir,”tegasnya.
Triwarno menyebutkan, waktu libur resmi dan cuti bersama yang diberikan pemerintah tentunya sudah cukup dan dimanfaatkan dengan baik bersama keluarga sehingga hari pertama masuk kerja tentu harus punya semangat untuk kerja lebih baik lagi di awal pertama tahun 2024 masuk kerja. Tidak boleh malas- malas dan harus kerja baik.
Sedangkan, untuk pegawai yang tidak masuk tanpa alasan maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku minimal surat teguran pertama.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…