

Penyerahan 2 simpatisan KNPB pelaku penghasutan dan penganiayaan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10)lalu. (Humas Polres Jayapura for Cepos)
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 2 tersangka kasus penghasutan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10).
AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.
Kasus tersebut terjadi Jumat (18/8) 2023 di BTN Purwodadi Sentani, antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.
Page: 1 2
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Papua tahun 2024 mengalami penurunan signifikan. Jika pada tahun 2023…
Khoiri mengatakan, ketidakmerataan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah terutama Badan Gizi Nasional (BGN) Papua…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey menyampaikan, selama ini mayoritas pasien yang berobat di RSUD…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan khusus untuk…
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen menjadikan K3 sebaga bagian integral…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab)…