Categories: SENTANI

2 Simpatisan KNPB Terbukti Lakukan Penghasutan dan Penganiayaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 2 tersangka kasus penghasutan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10).

AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasus tersebut terjadi Jumat  (18/8) 2023 di BTN Purwodadi Sentani,  antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Alat Berat Terbatas, Cetak Sawah Papua Masih Lambat

Program cetak sawah 2026 di tanah Papua masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya. Meski target telah…

2 hours ago

Wali Kota Ajak Warga Pulihkan Bersama Lokasi Kebakaran

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo didampingi Wakilnya, Rustan Saru bersama Forkopimda, aparatur sipil negara…

3 hours ago

Dua Hari ke Depan Stok Logistik Korban Kebakaran Masih Aman

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, memastikan ketersediaan logistik bagi korban kebakaran di Dok…

4 hours ago

Apresiasi Berbagai Pihak yang Bantu Korban Kebakaran

   Abisai mengatakan, dukungan terhadap para korban tidak hanya datang dari pemerintah maupun BUMN dan…

5 hours ago

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago