Categories: SENTANI

2 Simpatisan KNPB Terbukti Lakukan Penghasutan dan Penganiayaan

“Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk.  Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan pada Senin (30/10) lalu,’’ ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan,  selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.

“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,  sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Mappalette Bola, Tradisi Unik Suku Bugis Pindahkan Rumah UtuhMappalette Bola, Tradisi Unik Suku Bugis Pindahkan Rumah Utuh

Mappalette Bola, Tradisi Unik Suku Bugis Pindahkan Rumah Utuh

Rumah yang dipindahkan umumnya berupa rumah panggung berbahan kayu. Bangunan ini dirancang tanpa menggunakan paku,…

23 hours ago

Wilayah Rawan Kriminalitas Perlu Dipasang CCTV

Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…

24 hours ago

Kosmetik Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Papua Tengah

Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…

1 day ago

Pemprov Fokus Transformasi Papua Cerah

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…

1 day ago

Manfaatkan Lahan yang Ada, Bupati Jayawijaya Ajak Pemuda Kembali Berkebun

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…

1 day ago

“Jangan Jadi Jago Kandang, Kita Dipanggil Untuk keluar di Tengah Masyarakat”

Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…

1 day ago