“Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan pada Senin (30/10) lalu,’’ ungkapnya, kemarin.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.
“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…