

Penyerahan 2 simpatisan KNPB pelaku penghasutan dan penganiayaan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10)lalu. (Humas Polres Jayapura for Cepos)
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 2 tersangka kasus penghasutan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10).
AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.
Kasus tersebut terjadi Jumat (18/8) 2023 di BTN Purwodadi Sentani, antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.
Page: 1 2
Karena uang tidak ditemukan, pemeriksaan berlanjut. Satu per satu siswa diminta maju ke depan kelas,…
Kementerian Kesehatan menilai penghentian terapi pada pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, berpotensi menimbulkan dampak…
Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi…
Meski saling berdebat namun dibawah dengan candaan, sehingga lawan tidak menangapi serius. Bersama Kepala Kantor…
Puluhan alat berat tersebut akan difokuskan pada pemetaan kerusakan infrastruktur serta evakuasi puluhan kendaraan yang…
Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…