

Proses penyerahan Proses Tahap II pada Jumat (28/11). (foto:Polres Jayapura for Cepos )
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kampung Bambar, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Proses Tahap II berlangsung pada Jumat (28/11). Penyerahan dilakukan oleh personel Sat Reskrim, Brigpol Alfons Wanimbo, S.H., dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elisabeth, S.H.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka berinisial YY diserahkan bersama dengan kelengkapan dokumen hukum, antara lain Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…