Categories: SARMI

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan di Sarmi

SARMI-Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya pada Senin malam (26/5). Kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

  Diketahui, korban tewas dalam kejadian ini adalah Sila Wanma (SW), yang tak lain merupakan ibu dari calon istri pelaku. Sementara dua korban lainnya, yakni Daniel Fairnab (DF), ayah korban, dan Anike Fairnab (AF), calon istri pelaku, mengalami luka robek serius dan sempat mendapat perawatan intensif di Puskesmas Sarmi sebelum dirujuk ke Jayapura.

  Kasat Reskrim Polres Sarmi, AKP Heryandi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.”Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelaku dalam pengejaran oleh opsnal Satreskrim,” ungkapnya, Kamis (29/5).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

19 minutes ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

1 hour ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

2 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

1 day ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

1 day ago