

Hengky Baransano (FOTO:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa setiap perusahaan kayu yang akan beroperasi di wilayah Sarmi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Hengky Baransano, setelah bertemu dengan Bupati Sarmi Dominggus Catu terkait rencana masuknya dua perusahaan kayu di Sarmi. Dimana salah satunya perusahaan Papua Mega Lestari.
Menurut Hengky Baransano, Bupati Sarmi telah memberikan arahan agar segera dibuat surat resmi kepada seluruh perusahaan kayu, termasuk Papua Mega Lestari, untuk memastikan komitmen dan kesiapan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, dan kontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya sudah bertemu Bupati dan menjelaskan situasi. Bupati merespon agar dibuatkan surat untuk kriteria perusahaan yang hendak masuk ke Kabupaten Sarmi. Kalau tidak merespon, maka kami akan menolak perusahaan itu masuk ke Kabupaten Sarmi,” tegas Hengky Baransano, Sabtu (6/12).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan hutan dan memastikan potensi alam Sarmi dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…