

Hengky Baransano (FOTO:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa setiap perusahaan kayu yang akan beroperasi di wilayah Sarmi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Hengky Baransano, setelah bertemu dengan Bupati Sarmi Dominggus Catu terkait rencana masuknya dua perusahaan kayu di Sarmi. Dimana salah satunya perusahaan Papua Mega Lestari.
Menurut Hengky Baransano, Bupati Sarmi telah memberikan arahan agar segera dibuat surat resmi kepada seluruh perusahaan kayu, termasuk Papua Mega Lestari, untuk memastikan komitmen dan kesiapan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, dan kontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya sudah bertemu Bupati dan menjelaskan situasi. Bupati merespon agar dibuatkan surat untuk kriteria perusahaan yang hendak masuk ke Kabupaten Sarmi. Kalau tidak merespon, maka kami akan menolak perusahaan itu masuk ke Kabupaten Sarmi,” tegas Hengky Baransano, Sabtu (6/12).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan hutan dan memastikan potensi alam Sarmi dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…