

Salah satu pelaku penjual Miras oplosan jenis CT berinisial DW (32) yang diamankan Polres Jayawijaya di Jalan Sosial Wamena bersama barang bukti, Senin, (28/8). (FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA – Seorang Wanita Berinisial DW (32) diamankan oleh jajaran Polres Jayawijaya karena ketahuan memproduksi dan menjual Miras lokal di rumahnya di Jalan Sosial Wamena Senin (28/8) malam.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 9 botol Miras lokal jenis CT dan 2 ember endapan balo dan satu kompor yang digunakan untuk memasak Miras tersebut.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Heri Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang wanita berinisial DW yang diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Sosial Wamena karena memproduksi dan menjual Miras jenis CT di Jalan Sosial Wamena.
“ Kita berhasil mengamankan pelaku penjual CT berinisial DW (32) di Jalan Sosial Wamena. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa CT 9 botol dan 2 ember berisi balo dan 1 kompor yang digunakan untuk membuat Miras.”ungkapnya, Selasa (29/8) kemarin.
Kapolres menyatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. DW diamankan saat personel Polres Jayawijaya melaksanakan patroli malam dan mengamankan satu orang mabuk di Jalan Ahmad Yani Wamena.
“Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengaku membeli Miras dari pelaku di Jalan Sosial Wamena sehingga kami kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Jayawijaya guna menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, karena Miras selalu menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya mengimbau kepada masyarakat, paguyuban, tokoh agama untuk selalu memberikan pencerahan kepada umat atau warganya agar tidak melakukan hal –hal yang melanggar hukum seperti memproduksi dan menjual Miras, apabila ditemukan maka akan diproses hukum.(jo/tho)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…
Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…
Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…
Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…
Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…