“Yang selama ini mengetahui namun masih apatis dan tak mau membayar itu kita tahan dulu ijinnya agar tidak beroperasi lagi usahanya,” beber Mantan Anggota DPRK Jayawijaya.
Ia juga menegaskan tidak bisa juga mereka pelaku usaha seenaknya mengambil material di kali dan digunung lalu dijual, termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di ujung bandara Wamena milik pak Yongki, pak Udin Losari di wilayah pasar baru, sementara usaha milik Budidaya di Jalan bhayangkara itu sangat mengganggu warga kalau bisa segera dipindahkan.
“Permintaan pemindahaan ini karena berdasarkan laporan warga, sebab apabila alat pemecah batunya beroperasi maka debunya sangat mengganggu warga yang ada di sekitar,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…