Categories: PEGUNUNGAN

Dua Bulan Terakhir, Pidum di PN Wamena Didominasi Pencurian

Wahyu, SH ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memastikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah menerima pelimpahan dari pidana umum (Pidum) sebanyak 10 perkara yang didominasi oleh Kasus Pencurian, baik itu pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan masih, serta perkara narkotika.

   Ketua Pengadilan Kelas II B Wamena melalui Humas Pengadilan Wahyu menyatakan bulan ini dan bulan sebelumnya untuk pidana umum masih 10 perkara. Kecenderungan untuk Pidana Umum (pidum), ada pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, kemudian untuk pidana khusus ada narkotika.

  “Untuk pidana umum memang masih di bawah 10, namun dinominasi oleh pencurian,  sementara pidana Khusus ada pasal-pasal yang memang sangat berdekatan apakah terdakwa ini pengguna atau dia menguasai atau bisa menyediakan itu lagi kita tangani juga.”ungkapnya Rabu (26/8) kemarin

  Wahyu menyatakan yang baru-baru ini akan masuk selain pencurian, juga ada judi, tetapi sampai sekarang belum diterima berkasnya. Tetapi  sudah ada laporan dari kejaksaan negeri bahwa akan ada pidana umum judi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena.

  “Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini dari juli agustus belum ada. kecenderungan bahkan perkara-perkara tindakan pidana umum ini itu residivis jadi sudah tiga-empat kali melakukan kejahatan yang sama dan kembali tertangkap,”katanya

   Ia menyatakan , pola kejahatan di Wamena sebetulnya belum ada yang baru spesifik, tindak pidana umum ini musiman. Kalau musim judi, ya judi 303. Kalau  musim pencurian, curi dengan berbagi jenis, ada pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, begal itu bisa masuk di curas. 

   Ppemberatan kalau dia lebih dari satu orang di malam hari, merusak pagar, menggunakan kunci palsu, jadi polanya sebenarnya musiman. Belum ada perkara-perkara lagi seperti kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak belum ada sampai sekarang.”bebernya

   Menurut Wahyu, pihaknya sebernarnya tidak berharap pekara -perkara seperi KDRT dan Perlindungan anak itu ada, karena fungsi pengadilan itu pasif, sehingga  pengadilan menunggu perkara dari kejaksaan untuk disidangkan 

   “Jadi kalau penuntut sudah melimpahkan berkas jadi p-29 kita terima dakwaan kita baru menyidangkan, di sini kita pasif,”jelasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Statistik Berpihak ke Spanyol

Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…

16 hours ago

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

2 days ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

2 days ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

2 days ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

2 days ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

2 days ago