Categories: PEGUNUNGAN

Dua Bulan Terakhir, Pidum di PN Wamena Didominasi Pencurian

Wahyu, SH ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memastikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah menerima pelimpahan dari pidana umum (Pidum) sebanyak 10 perkara yang didominasi oleh Kasus Pencurian, baik itu pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan masih, serta perkara narkotika.

   Ketua Pengadilan Kelas II B Wamena melalui Humas Pengadilan Wahyu menyatakan bulan ini dan bulan sebelumnya untuk pidana umum masih 10 perkara. Kecenderungan untuk Pidana Umum (pidum), ada pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, kemudian untuk pidana khusus ada narkotika.

  “Untuk pidana umum memang masih di bawah 10, namun dinominasi oleh pencurian,  sementara pidana Khusus ada pasal-pasal yang memang sangat berdekatan apakah terdakwa ini pengguna atau dia menguasai atau bisa menyediakan itu lagi kita tangani juga.”ungkapnya Rabu (26/8) kemarin

  Wahyu menyatakan yang baru-baru ini akan masuk selain pencurian, juga ada judi, tetapi sampai sekarang belum diterima berkasnya. Tetapi  sudah ada laporan dari kejaksaan negeri bahwa akan ada pidana umum judi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena.

  “Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini dari juli agustus belum ada. kecenderungan bahkan perkara-perkara tindakan pidana umum ini itu residivis jadi sudah tiga-empat kali melakukan kejahatan yang sama dan kembali tertangkap,”katanya

   Ia menyatakan , pola kejahatan di Wamena sebetulnya belum ada yang baru spesifik, tindak pidana umum ini musiman. Kalau musim judi, ya judi 303. Kalau  musim pencurian, curi dengan berbagi jenis, ada pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, begal itu bisa masuk di curas. 

   Ppemberatan kalau dia lebih dari satu orang di malam hari, merusak pagar, menggunakan kunci palsu, jadi polanya sebenarnya musiman. Belum ada perkara-perkara lagi seperti kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak belum ada sampai sekarang.”bebernya

   Menurut Wahyu, pihaknya sebernarnya tidak berharap pekara -perkara seperi KDRT dan Perlindungan anak itu ada, karena fungsi pengadilan itu pasif, sehingga  pengadilan menunggu perkara dari kejaksaan untuk disidangkan 

   “Jadi kalau penuntut sudah melimpahkan berkas jadi p-29 kita terima dakwaan kita baru menyidangkan, di sini kita pasif,”jelasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

7 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

7 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

8 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

8 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

9 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

9 hours ago