Categories: PEGUNUNGAN

Pengojek dan Sopir Angkot Diminta Lengkapi Persyaratan

Guna Ajukan Mendapatkan Bantuan dari Pemkab Jayawijaya

WAMENA- Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada tukang ojek (pengojek) dan sopir angkutan umum untuk melengkapi persyaratan seperti KTP Jayawijaya, SIM, STNK agar mereka bisa menerima bantuan dana dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Nikolas Itlay mengatakan, kuota bantuan untuk pengojek dan sopir angkutan umum sebanyak 2.700 orang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada tukang ojek dan sopir angkutan umum agar segera mendaftarkan diri sebagai pemerima bantuan sosial yang diberikan Pemkab Jayawijaya.

“Sementara ini kita masih kumpulkan data, banyak yang belum kumpul,baik pengojek maupun sopir angkutan yang beroperasi dalam Kota Wamena maupun yang ke distrik -distrik di luar kota,”ungkapnya saat ditemui di Gedung Otonom Wenehule Hubi Wamena, Jumat (21/10) kemarin.

Menurutnya, data calon penerima bantuan dapat disampaikan ke dinas sosial atau dinas perhubungan untuk dilakukan verifikasi sesuai peryaratan yang diajukan seperti KTP Wamena, SIM dan STNK.

“Kalau kita kumpul tanpa SIM, STNK, otomatis nanti banyak orang yang datang semua. Tetapi dengan syarat itu, otomatis yang datang adalah benar-benar sopir taksi dan pengojek,” jelasnya.

Nickolas juga memastikan, bantuan itu bukan saja untuk warga asli Papua, melainkan juga kepada warga non asli Papua yang sudah lama menetap di Jayawijaya yang dibuktikan dengan memiliki KTP Wamena, di luar dari KTP Wamena tidak bisa menerima bantuan ini.

“Warga orang asli Papua (OAP) dan non OAP, semua dapat karena bersumber dari DAK. Walau non OAP bisa dapat tetapi KTP-nya harus Wamena. Kalau bukan, kami tidak akan bantu,”katanya.

Ia mengakui, penyaluran bantuan ini diupayakan setelah pemerintah menetapkan APBD Perubahan Tahun 2022, dan anggaran tersebut masuk dalam DPA Dinas Sosial, namun yang menghimpun data untuk tukang ojek dan sopir angkutan umum ini dari Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 days ago