Categories: PEGUNUNGAN

Pengojek dan Sopir Angkot Diminta Lengkapi Persyaratan

Guna Ajukan Mendapatkan Bantuan dari Pemkab Jayawijaya

WAMENA- Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada tukang ojek (pengojek) dan sopir angkutan umum untuk melengkapi persyaratan seperti KTP Jayawijaya, SIM, STNK agar mereka bisa menerima bantuan dana dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Nikolas Itlay mengatakan, kuota bantuan untuk pengojek dan sopir angkutan umum sebanyak 2.700 orang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada tukang ojek dan sopir angkutan umum agar segera mendaftarkan diri sebagai pemerima bantuan sosial yang diberikan Pemkab Jayawijaya.

“Sementara ini kita masih kumpulkan data, banyak yang belum kumpul,baik pengojek maupun sopir angkutan yang beroperasi dalam Kota Wamena maupun yang ke distrik -distrik di luar kota,”ungkapnya saat ditemui di Gedung Otonom Wenehule Hubi Wamena, Jumat (21/10) kemarin.

Menurutnya, data calon penerima bantuan dapat disampaikan ke dinas sosial atau dinas perhubungan untuk dilakukan verifikasi sesuai peryaratan yang diajukan seperti KTP Wamena, SIM dan STNK.

“Kalau kita kumpul tanpa SIM, STNK, otomatis nanti banyak orang yang datang semua. Tetapi dengan syarat itu, otomatis yang datang adalah benar-benar sopir taksi dan pengojek,” jelasnya.

Nickolas juga memastikan, bantuan itu bukan saja untuk warga asli Papua, melainkan juga kepada warga non asli Papua yang sudah lama menetap di Jayawijaya yang dibuktikan dengan memiliki KTP Wamena, di luar dari KTP Wamena tidak bisa menerima bantuan ini.

“Warga orang asli Papua (OAP) dan non OAP, semua dapat karena bersumber dari DAK. Walau non OAP bisa dapat tetapi KTP-nya harus Wamena. Kalau bukan, kami tidak akan bantu,”katanya.

Ia mengakui, penyaluran bantuan ini diupayakan setelah pemerintah menetapkan APBD Perubahan Tahun 2022, dan anggaran tersebut masuk dalam DPA Dinas Sosial, namun yang menghimpun data untuk tukang ojek dan sopir angkutan umum ini dari Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

27 minutes ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

57 minutes ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

1 hour ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

2 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

2 hours ago

11 Ribu Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…

3 hours ago