Categories: PEGUNUNGAN

Pelaku Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 19 Orang

Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya  saat melakukan gelar perkara terhadap pelaku rusuh yang telah diamankan   di Mapolres Jayawijaya, baru-baru ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

12 Orang Siap Dilimpahkan Ke Jaksa

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa   jumlah tersangka kasus kerusuhan Wamena pada 23 September lalu, kini sudah bertambah hingga 19 orang. 

   Dari jumlah tersangka tersebut, 4 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  yakni inisialnya Y, H E, B. Sementara tersangka yang dilidik 15 orang inisalnya DR, DA, Ab, YO, EL, NA, NT, SA, LU, PI, TR, MN, JA ,RU dan AR. Semuanya diamankan di Polres.

  “Sejak kerusuhan lalu, kami sudah intens bekerja dan mendapatkan 19 orang tersangka, jika sebelumnya 12, kini sudah naik jumlah pelaku yang terlibat serangkaian aksi pembakaran dan kekerasan di lapangan,” ungkapnya Selasa (22/10) kemarin.

  Menurutnya, untuk penangkapan para pelaku ini yang berjumlah 15 orang ini bervariasi ada yang ditangkap di Hom –hom, ada yang tertangkap di Pike atau   di daerah Polres Jayawijaya, sementara 4 orang yang masih dalam DPO,   masih terus dicari oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  “Dari 19 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu masih ada 4 orang yang DPO, dan ada juga 2 orang yang baru didapatkan dan masih dalam pengembangan lagi,”jelas Tonny.

  Sementara untuk 12 tersangka yang lebih dulu diamankan, kata Kapolres Jayawijaya, saat ini tinggal penyidik Polres Jayawijaya melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

   “Kalau sudah dilimpahkan kita tinggal mencari aktor intelektualnya  dan saya mengharapkan proses sidangnya ini harus dilakukan di luar Wamena.”kata Mantan Kapolres Lanny Jaya.

   Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi menyatakan untuk pelaku kerusuhan di Wamena pada tanggal 23 sampai hari ini progresnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu total 19 oran.  

  “Yang menjadi tambahan, dimana kita ada mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pembakaran kampus dua yapis, keduanya juga merupakan mahasiswa di kampus tersebut tetapi membantu untuk melakukan pembakaran inisialnya M dan J,” bebernya.

   Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Richarda Arsenius mengakui jika pihaknya belum bisa memastikan para tersangka perusuh ini akan disidangkan dimana. Namun ia mengupayakan dan ingin agar persidangan terhadap 12 pelaku yang masih dalam status SPDP ini disidangkan di luar Wamena.

  “Mungkin dalam waktu dekat ini 12 tersangka ini akan dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dalam persidangan, namun kami juga berupaya agar sidang dari 12 pelaku kerusuhan wamena ini bisa dilakukan di luar Wamena,” bebernya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

29 minutes ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 hour ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

2 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

3 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

4 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

5 hours ago