Site icon Cenderawasih Pos

Amankan Pelaku Pembuat Miras

Anggota Polsek Wamena Kota saat melakukan penggerbekan sebuat rumah yang diketahui sebagai tempat pembuatan miras (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA – Aparat Polres Wamena Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (26) lantaran kedapatan membuat minuman keras jenis Captikur (CT) yang dihasilkan dari vermentasi pengembang makanan atau yang dikenal sebagai ragi, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wamena Kota.

Kapolres Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH mengaku jika  telah mengamankan pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di kompleks perumahan Pikhe Wamena, sabtu (20/4) bersama dengan barang bukti berupa 1 buah Drum 200 liter warna biru, 1 buah Dandang dengan pipa penyulingan, 3 batang pipa besi, 1 set unit kompor, 1  buah galon 19 liter yang berisikan miras jenis CT,

“ ada juga  1 unit Blower, 5 buah jerigen 5 liter yang berisikan miras jenis CT dan 2  jerigen 5 liter yang berisikan bahan mentah pembuatan miras jenis CT.”unkapnya kemarin

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di kompleks perumahan di Pikhe Wamena terdapat tempat produksi minuman keras.

“Dari laporan tersebut kami langsung merespon ke TKP dan langsung mengamankan barang bukti ke Polsek Wamena Kota. Sedangkan untuk pelaku pemilik Miras setelah kami hubungi yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke Polsek,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kepadanya lantaran telah terbukti memproduksi miras oplosan yang membahayakan orang lain.

“kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku –pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version