

306 Kepala Kampung Saat mengeluarkan pernyataan sikap di taman Wio Distrik Wesaput Senin (20/10) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung Sem Uaga menyatakan telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk tidak akan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dari rekening kampung, bahkan hak mereka selaku kepala kampung yang lama dalam dana ADK juga tidak akan diambil.
“Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat masalah ini secara serius,” ungkapnya di taman Wio Wesaput
Menurutnya, SK dari kepala kampung yang lama itu masih berjalan sampai tahun 2026. Berdasarkan aturan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kami tidak terlibat dalam pencairan itu karena tak ingin antara kepala kampung yang baru dengan kepala kampung yang lama konflik yang melibatkan masyarakat di kampung,” beber Sem Uaga.
Di tempat yang sama Ketua Asosiasi 306 kampung Narigi Kurisi menegaskan saat ini kami sedang menunggu proses hukum terkait gugatan kepada pemkab Jayawijaya di PTUN Jayapura, sehingga setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.
Page: 1 2
Penetapan yang dilakukan pada akhir November ini juga diprioritaskan dalam menyelesaikan seluruh utang daerah yang…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan…
Alhasil, bentrok terus berlanjut hingga telah menelan empat korban jiwa serta puluhan lainnya luka-luka akibat…
“Pemain kelelahan karena menjalani perjalanan yang macet dari Jakarta ke Tangerang. Pemain datang langsung bermain.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya bencana tersebut karena hujan yang…
Ali Nouri merupakan satu-satunya pemain asing yang dimiliki oleh Persipura pada kompetisi Liga 2 musim…