

ASN Pemkab Mimika mengikuti apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Senin (21/8), kemarin. (Foto: Selvi)
TIMIKA–Progres serapan belanja daerah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali disorot. Pada pertengahan triwulan ketiga Tahun 2023, serapan belanja masih sangat rendah yakni di angka 31 persen. Padahal dari sisi penerimaan daerah terbilang positif karena sudah terealisasi hingga 62 persen dari target Rp 5,1 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marten Mallisa yang ditemui Senin (21/8) mengatakan, serapan belanja baru mencapai 31 persen atau sekitar Rp 1,6 triliun. Jadi ia pun mengakui jika serapan belanja sangat terlambat.
Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan serapan sangat terlambat salah satunya keterlambatan proses pelaksanaan kegiatan fisik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu bermula dari terlambatnya penetapan atau penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ini kemudian berimbas pada proses pelelangan yang juga terlambat. Sementara pelelangan membutuhkan waktu tidak kurang dari sebulan. Belum lagi, ketika ada lelang ulang yang membutuhkan waktu tambahan lagi.
Menurut Marthen, sebagian besar serapan sekarang lebih banyak pada belanja pegawai dan rutin di setiap OPD. “Serapan anggaran masih sangat rendah, untuk itu kita harap OPD dan PPTK yang kelola anggaran dapat melaksanakan kegiatan yang sudah berkontrak dan menagihkan uang muka,” tegasnya.
Sementara itu dari sisi pendapat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat pendapatan hingga Agustus 2023 sudah mencapai 62 persen dari target Rp 5,1 triliun. Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu mengatakan hampir semua jenis penerimaan mengalami tren positif. (ryu/tho)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…