Site icon Cenderawasih Pos

Berkas Lengkap, Polres Laksanakan Tahap II  Kasus Kepemilikan Ganja

Tersangka Kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diserahkan penyidik Sat Narkoba Polres Jayawijaya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA-Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi dengan tersangka SK (27) diserahkan dengan barang bukti berupa 1 buah tas noken bercorak biru merah, 1 buah plastik berwarna bening sedang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kepemilikan ganja dengan inisial SK (27)diserahkan dengan baraing bukti ganja seberat 30,07 gram,1 buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 hp merek samsung warna biru.

“hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja yang mana hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.”ungkapnya Rabu (20/3) kemarin

Menurutnya, Tersangka SK sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 02.00 wit, dimana pada saat regu piket dalmas melakukan patroli rutin seputaran kota wamena dan melintasi Jalan Hom-Hom Muai dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam noken.

“tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksut dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”jelas Taborat

Ia menambahkan tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan hari ini, selanjutnya akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena, sebab yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan kepolisian  dan sudah menjadi tahanan kejaksaan.

“SK sudah jadi tahanan kejaksaan oleh karena itu kami tinggal menunggu proses persidangan yang nanti dilakukan di Pengadilan Negeri Wamena,” tutupnya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version