“tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksut dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”jelas Taborat
Ia menambahkan tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan hari ini, selanjutnya akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena, sebab yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan kepolisian dan sudah menjadi tahanan kejaksaan.
“SK sudah jadi tahanan kejaksaan oleh karena itu kami tinggal menunggu proses persidangan yang nanti dilakukan di Pengadilan Negeri Wamena,” tutupnya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya…
Pertemuan tersebut turut didampingi Plt. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP, M.Si, sejumlah pimpinan OPD, Kadistrik…
Tak hanya melihat dari dekat rumah-rumah yang rusak akibat ledakan di sepanjang pantai, tetapi Ia…
Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah…
“Saya pikir delapan tahun kepemimpinan itu sesuatu yang luar biasa. Kepercayaan yang diberikan masyarakat dan…