

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya meringkus satu orang pengguna, pengedar dan juga pemasok narkotika golongan I jenis ganja di Wamena dengan Inisial RH (22) di depan supermaket Ropan Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dengan inisial RH yang berperan ganda baik meenyediakan, menjual dan menggunakan karkotika itu sendiri, dimana pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja yang diakui merupakan miliknya sendiri.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat memprovokasi warga yang ada di sekitar untuk membantunya, namun karena kami menunjukan barang bukti yang dimilikinya, warga bisa tenang dan pelaku bisa kita amankan ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Kamis (18/9) di Polres Jayawijaya.
Penangkapan tersebut berawal ketika personel Sat narkoba mendapatkan informasi melalui informan bahwa adanya pelaku RH yang berada di jalan Ahmad Yani, (Pasar Wouma), selanjutnya personel Sat narkoba melakukan pengembangan di lapangan untuk memastikan informasi itu dengan menggunakan informan.
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…
Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…
Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…
Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan. Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…