

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya meringkus satu orang pengguna, pengedar dan juga pemasok narkotika golongan I jenis ganja di Wamena dengan Inisial RH (22) di depan supermaket Ropan Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dengan inisial RH yang berperan ganda baik meenyediakan, menjual dan menggunakan karkotika itu sendiri, dimana pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja yang diakui merupakan miliknya sendiri.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat memprovokasi warga yang ada di sekitar untuk membantunya, namun karena kami menunjukan barang bukti yang dimilikinya, warga bisa tenang dan pelaku bisa kita amankan ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Kamis (18/9) di Polres Jayawijaya.
Penangkapan tersebut berawal ketika personel Sat narkoba mendapatkan informasi melalui informan bahwa adanya pelaku RH yang berada di jalan Ahmad Yani, (Pasar Wouma), selanjutnya personel Sat narkoba melakukan pengembangan di lapangan untuk memastikan informasi itu dengan menggunakan informan.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan kesiapan memfasilitasi proses identifikasi kerangka jenazah korban Perang Dunia (PD)…
– Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Jayapura, Dr.…
Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes, mengatakan pihaknya mendapat instruksi…
Dialog yang berlangsung di dalam Lapas membahas sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemasyarakatan di Papua,…
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya akuntabilitas…