

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya meringkus satu orang pengguna, pengedar dan juga pemasok narkotika golongan I jenis ganja di Wamena dengan Inisial RH (22) di depan supermaket Ropan Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dengan inisial RH yang berperan ganda baik meenyediakan, menjual dan menggunakan karkotika itu sendiri, dimana pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja yang diakui merupakan miliknya sendiri.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat memprovokasi warga yang ada di sekitar untuk membantunya, namun karena kami menunjukan barang bukti yang dimilikinya, warga bisa tenang dan pelaku bisa kita amankan ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Kamis (18/9) di Polres Jayawijaya.
Penangkapan tersebut berawal ketika personel Sat narkoba mendapatkan informasi melalui informan bahwa adanya pelaku RH yang berada di jalan Ahmad Yani, (Pasar Wouma), selanjutnya personel Sat narkoba melakukan pengembangan di lapangan untuk memastikan informasi itu dengan menggunakan informan.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…