“Kami memutuskan untuk membentuk tim pemberantasan minuman keras hari ini, yang bertujuan untuk keamanan dan ketertiban kota Wamenadengan melibatkan semua pihak di Jayawijaya,”ungkapnya di kantor Bupati Jayawijaya.
Disamping itu ada juga peraturan daerah terntang larangan membawa senjata tajam dalam Kota Wamena, berupa panah, parang, kampak, samurai, pisau yang sering kali terlihat dibawah oleh masyarakat meskipun sudah 300 lebih alat tajam itu dan 500 lebih busur panah sudah diamankan, namun itu tak seberapa karena masih sering terlihat di bawah oleh masyarakat.
“Terbukti kemarin pada saat acara syukuran, masih terbawa dan tersimpan alat -alat tajam itu, oleh karena itu kita akan buatkan larangan membawa sajam dalam kota Wamena pada setiap pintu masuk ke Kota Wamena seperti Di Pikhe, Sinakma, Wouma, wesaput,”kata Bupati Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…