“Kami memutuskan untuk membentuk tim pemberantasan minuman keras hari ini, yang bertujuan untuk keamanan dan ketertiban kota Wamenadengan melibatkan semua pihak di Jayawijaya,”ungkapnya di kantor Bupati Jayawijaya.
Disamping itu ada juga peraturan daerah terntang larangan membawa senjata tajam dalam Kota Wamena, berupa panah, parang, kampak, samurai, pisau yang sering kali terlihat dibawah oleh masyarakat meskipun sudah 300 lebih alat tajam itu dan 500 lebih busur panah sudah diamankan, namun itu tak seberapa karena masih sering terlihat di bawah oleh masyarakat.
“Terbukti kemarin pada saat acara syukuran, masih terbawa dan tersimpan alat -alat tajam itu, oleh karena itu kita akan buatkan larangan membawa sajam dalam kota Wamena pada setiap pintu masuk ke Kota Wamena seperti Di Pikhe, Sinakma, Wouma, wesaput,”kata Bupati Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…