“Kami memutuskan untuk membentuk tim pemberantasan minuman keras hari ini, yang bertujuan untuk keamanan dan ketertiban kota Wamenadengan melibatkan semua pihak di Jayawijaya,”ungkapnya di kantor Bupati Jayawijaya.
Disamping itu ada juga peraturan daerah terntang larangan membawa senjata tajam dalam Kota Wamena, berupa panah, parang, kampak, samurai, pisau yang sering kali terlihat dibawah oleh masyarakat meskipun sudah 300 lebih alat tajam itu dan 500 lebih busur panah sudah diamankan, namun itu tak seberapa karena masih sering terlihat di bawah oleh masyarakat.
“Terbukti kemarin pada saat acara syukuran, masih terbawa dan tersimpan alat -alat tajam itu, oleh karena itu kita akan buatkan larangan membawa sajam dalam kota Wamena pada setiap pintu masuk ke Kota Wamena seperti Di Pikhe, Sinakma, Wouma, wesaput,”kata Bupati Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…